Daftar UMP Terbaru Semua Provinsi di Indonesia

Pada Rabu, 22 November 2023, hampir seluruh provinsi di Indonesia sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Regional (UMP) untuk tahun 2024 mendatang. Tentunya, daftar UMP di Indonesia dapat berubah setiap tahunnya.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dikutip dari Kontan

Perlu diingat bahwa daftar UMP dan angka ini dapat berubah setiap tahunnya dan disarankan untuk memeriksa sumber resmi seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau situs resmi pemerintah setempat untuk informasi terkini.

Berikut Lokersulawesi berikan rangkuman kenaikan UMP tahun 2024 di seluruh provinsi di Indonesia mengutip CNBC.

  1. Aceh, Rp3.460.672, naik Rp47.006 atau 1,38%
  2. Sumatera Utara, Rp2.809.915, naik Rp99.122 atau 3,67%
  3. Sumatera Barat, Rp2.811.499 naik Rp68.973 atau 2,52%
  4. Riau, Rp3.294.625 naik Rp102.963 atau 3,2%
  5. Jambi, Rp3.037.121, naik Rp94.000 atau 3,2%
  6. Sumatera Selatan, Rp3.456.874, naik Rp52.629 atau 1,55%
  7. Bengkulu, Rp2.507.079, naik Rp88.500 atau 3,38%
  8. Lampung, Rp2.716.496, naik Rp83.212 atau 3,16%
  9. Bangka Belitung, Rp3.640.000 naik Rp139.904 atau 4,06%
  10. Kepulauan Riau, Rp3.402.492 naik Rp123.298 atau 3,76%
  11. DKI Jakarta, Rp5.067.381 naik Rp165.583 atau 3,3%
  12. Jawa Barat, Rp2.057.495,17 naik Rp70.825 atau 3,57%
  13. Jawa Tengah, Rp2.036.947 naik Rp78.777 atau 4,02%
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp2.125.897, naik Rp144.115 atau 7,27%
  15. Jawa Timur, Rp2.165.244,30 naik Rp125.000 atau 6,13%
  16. Banten, Rp2.727.812 naik Rp66.532 atau 2,50%
  17. Bali, Rp2.713.672 naik Rp100.000 atau 3,68%
  18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.444.067, naik Rp72.660 atau 3,06%
  19. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826, naik Rp62.832 atau 2,96%
  20. Kalimantan Barat, Rp2.702.616 naik Rp94.000 atau 3,6%
  21. Kalimantan Tengah, Rp3.261.616, naik Rp80.603 atau 2,53%
  22. Kalimantan Selatan, Rp3.282.812, naik Rp132.835 atau 4,22%
  23. Kalimantan Timur, Rp3.360.858 naik Rp159.459 atau 6,20%
  24. Kalimantan Utara, Rp3.361.653 naik Rp109.951 atau 3,38%
  25. Sulawesi Utara, Rp3.545.000 naik Rp57.920 atau 1,67%
  26. Sulawesi Tengah, Rp2.736.698, naik Rp137.152 atau 8,73%
  27. Sulawesi Selatan, Rp3.434.298,00 Rp49.153 atau 1,45%
  28. Sulawesi Tenggara, Rp2.885.964 naik Rp126.980 atau 4,6%
  29. Gorontalo, Rp3.025.100 naik Rp35.750 atau 1,19%
  30. Sulawesi Barat, Rp2.914.958, naik Rp43.163 atau 1,50%
  31. Papua Tengah, Rp4.024.270 Naik Rp159.578 atau 4,13%
  32. Maluku, menunggu putusan resmi
  33. Papua, Rp4.024.270 naik Rp159.574 atau 4,14%
  34. Maluku Utara, Rp3.200.000, naik Rp221.646,57 atau 7,5%
  35. Papua Pegunungan -> mengikuti UMP Papua
  36. Papua Barat Daya -> mengikuti UMP Papua
  37. Papua Selatan -> mengikuti UMP Papua
  38. Papua Barat, Rp3.393.000 naik Rp111.000 atau 3,38%

Perlu diingatkan lagi bahwa data tersebut dapat berubah setiap tahun dan disarankan untuk memeriksa sumber resmi seperti situs web Kementerian Ketenagakerjaan atau instansi pemerintah setempat untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini.

Kamu juga dapat mencari informasi terbaru UMP untuk setiap provinsi di Indonesia dengan mengunjungi situs web resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau kontak langsung instansi pemerintah setempat yang berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *